bab 6 pola manajemen koperasi
NAMA : ANAS FATHIN
KELAS : 2EA06
NPM : 10211698
TUGAS : SOFTSKILL EKONOMI KOPERASI
1. Pengertian Manajemen dan Perangkat Organisasi
• Pengertian Manajemen
Manajemen
yaitu koordinasi semua sumber daya melalui proses perencanaan,
pengorganisasian, penetapan tenaga kerja, pengarahan dan pengawasan
untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan terlebih dahulu.
• Pengertian Koperasi
Koperasi
adalah merupakan singkatan dari kata ko / co dan operasi / operation.
Koperasi adalah suatu kumpulan orang-orang untuk bekerja sama demi
kesejahteraan bersama. Berdasarkan undang-undang nomor 12 tahun 1967,
koperasi indonesia adalah organisasi ekonomi rakyat yang berwatak sosial
dan beranggotakan orang-orang, badan-badan hukum koperasi yang
merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama berdasar atas asas
kekeluargaan.
• Pengertian Manajemen Koperasi
Dengan
demikian Manajemen Koperasi dapat diartikan sebagai suatu proses untuk
mencapai tujuan melalui usaha bersama berdasarkan azas
kekeluargaan.Untuk mencapai tujuan Koperasi, perlu diperhatikan adanya
sistim Manajemen yang baik, agar tujuannya berhasil, yaitu dengan
diterapkannya fungsi-fungsi Manajemen.
Fungsi-fungsi Manajemen menurut G Terry :
a. Planning (Perencanaan)
b. Organizing (Pengorganisasian)
c. Actuating (Penggerakan untuk bekerja)
d. Controlling (Pengawasan/Pengendalian)
a. Planning (Perencanaan)
b. Organizing (Pengorganisasian)
c. Actuating (Penggerakan untuk bekerja)
d. Controlling (Pengawasan/Pengendalian)
2. Rapat Anggota
Rapat
anggota adalah wadah aspirasi anggota dan pemegang kekuasaan tertinggi
dalam koperasi. Sebagai pemegang kekuasaan tertinggi, maka segala
kebijakan yang berlaku dalam koperasi harus melewati persetujuan rapat
anggota terlebih dahulu, termasuk pemilihan, pengangkatan dan
pemberhentian personalia pengurus dan pengawas.
3. Pengurus
Pengurus koperasi adalah orang-orang yang dipilih untuk masa jabatan paling lama lima tahun sesuai dengan anggaran koperasi. Sepertiga anggota pengurus koperasi dapat dipilih dari orang-orang yang bukan anggota koperasi, sedangkan sisanya sebesar dua pertiga adalah harus benar-benar berasal dari anggota koperasi. Pengurus koperasi memiliki tugas dan tanggung jawab untuk menjalankan dan melaksanakan segala hal yang tercantum dalam keputusan anggaran dasar, anggaran rumah tangga dan rapat anggota. Pengurus koperasi bertanggung jawab langsung kepada rapat anggota.
4. Pengawas
Perangkat
organisasi koperasi terdiri dari Rapat Anggota, Pengurus dan Pengawas.
Berdiri sejajar dengan pengurus, pengawas dipilih oleh anggota melalui
Rapat Anggota (Pasal 38 ayat 1 Undang-undang No. 25 Tahun 1992 tentang
Perkoperasian) yang memperoleh pelimpahan wewenang dari para anggota,
oleh karenanya Pengawas bertanggung jawab kepada Rapat Anggota (Pasal 38
ayat 2 Undang-undang No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian).
Pengertian pengawas dan pengurus mempunyai kedudukan yang sejajar dalam
koperasi, dalam hal ini tidak ada yang lebih atas dan tidak saling
membawahi diantara kedua perangkat organisasi koperasi tersebut. Disebut
mempunyai kedudukan sejajar karena pada hakekatnya kedua-duanya
melaksanakan amanat rapat anggota di dalam mengelola kegiatan koperasi
sehari-hari meskipun dalam fungsi yang berbeda. Oleh karenanya dalam
kegiatan sehari-hari antara pengurus dengan pengawas harus sinergi dalam
arti saling menunjang kesuksesan pelaksanaan tugas masing-masing.
Pengurus harus dapat memberi kesempatan dan bantuan yang seluas-luasnya
bagi pengawas dalam menjalankan tugasnya. Sebaliknya pengawas harus
mampu menunjukkan hal-hal yang dirasa kurang tepat atau bertentangan
dengan keputusan rapat anggota dengan memberikan jalan keluar kepada
pengurus agar secepatnya dapat diambil langkah-langkah perbaikan oleh
pengurus. Pengawas harus juga secara aktif memberikan masukan dan saran
kepada Pengurus baik diminta maupun tidak. Jadi pengawas adalah
mitra/partner di dalam pelaksanaan tugas sehari-hari.
Sudah barang tentu hubungan kemitraan (partnership) ini bukan dimaksud dalam arti yang tidak baik atau negatif. Partnership disini lebih ditekankan agar proses kerja ketiga perangkat organisasi koperasi tersebut dapat berfungsi secara efektif sehingga perwujudan prinsip dari, untuk dan oleh anggota benar-benar nyata.
Sudah barang tentu hubungan kemitraan (partnership) ini bukan dimaksud dalam arti yang tidak baik atau negatif. Partnership disini lebih ditekankan agar proses kerja ketiga perangkat organisasi koperasi tersebut dapat berfungsi secara efektif sehingga perwujudan prinsip dari, untuk dan oleh anggota benar-benar nyata.
Sesuai dengan pasal 32 (ayat 1) Anggaran Dasar Kopwan Kartika Candra, pengawas bertugas untuk :
a. Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijaksanaan dan pengelolaan koperasi.
b. Pelaksanaan pengawasan dilakukan sekurang-kurangnya 3 (tiga) bulan sekali melalui pemeriksaan.
c. Membuat laporan tertulis tentang hasil pengawasannya kepada anggota melalui pengurus.
Sedangkan pada ayat 2, pengawas berwenang untuk :
a. Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijaksanaan dan pengelolaan koperasi.
b. Pelaksanaan pengawasan dilakukan sekurang-kurangnya 3 (tiga) bulan sekali melalui pemeriksaan.
c. Membuat laporan tertulis tentang hasil pengawasannya kepada anggota melalui pengurus.
Sedangkan pada ayat 2, pengawas berwenang untuk :
a. Meneliti catatan dan pembukuan yang ada pada koperasi.
b.Mendapatkan segala keterangan yang dibutuhkan.
c. Memberikan koreksi, saran, teguran dan peringatan kepada pengurus.
b.Mendapatkan segala keterangan yang dibutuhkan.
c. Memberikan koreksi, saran, teguran dan peringatan kepada pengurus.
Dalam
aplikasinya pemeriksaan dan pengawasan yang dilakukan oleh pengawas
meliputi : meneliti kecermatan kebenaran data-data akuntansi dan
kelayakan laporan keuangan, mengevaluasi efektifitas dan efisiensi
pelaksanaan tugas pengurus dalam menjalankan organisasi dan usaha yang
dituangkan dalam rencana kerja dan anggaran belanja, menilai dan
mengevaluasi hasil-hasil yang diperoleh dikaitkan dengan pencapaian
tujuan koperasi., untuk mengetahui permasalahan-permasalahan yang
ada/terjadi di koperasi, untuk menyelamatkan kepentingan koperasi itu
sendiri, anggota maupun pihak lain yang berkepentingan (pengamanan),
menilai/mengevaluasi kebijaksanaan-kebijaksanaan pengurus. Apabila
koperasi sudah tumbuh menjadi koperasi besar dengan banyak anggota dan
berbagai bidang usaha maka pelaksanaan kepengawasan melalui pemeriksaan
tidak bisa lagi hanya dilakukan 3 (tiga) bulan sekali.
5. Manajer
Manajer
adalah orang yang menjalankan kegiatan manajemen kegiatan itu berupa
perencanaan, pengorganisasian, pengimplemantasian dan controlling. Dalam
berbagai jenis organisasi, istilah manajer dapat dipresentasikan oleh
istilah lain sepert presiden, ketua, wakil presiden, wakil ketua, kepala
bagian dan seterusnya. Berberapa keahlian yang di perlukan agar para
manajer dapat menjalankan fungsi – fungsi manajemennya.
6. Pendekatan Sistem pada Koperasi
Pendekatan Sistem Pada Koperasi menurut Draihem Koperasi Mempunyai Sifat Ganda :
• Organisasi dari orang –orang dengan unsur eksternal ekonomi dan sifat-sifat sosial (Pendekatan sosiologi).
• Perusahaan biasa yang harus dikelola sebagai layaknya perusahaan biasa dalam ekonomi pasar (Pendekatan Neo Klasik).
http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2011/09/konsep-koperasi-15/http://id.wikipedia.org/wiki/Koperasi
http://www.slideshare.net/dhniarks/ekonomi-koperasi-bab-2
http://ahim.staff.gunadarma.ac.id/Downloads/files/9893/BAB+II.ppthttp://wartawarga.gunadarma.ac.id/2011/09/konsep-koperasi-15/ http://id.wikipedia.org/wiki/Koperasi http://www.slideshare.net/dhniarks/ekonomi-koperasi-bab-2 http://ahim.staff.gunadarma.ac.id/Downloads/files/9893/BAB+II.ppt
Tidak ada komentar:
Posting Komentar