bab 5 sisa hasil usaha
NAMA : ANAS FATHIN
KELAS : 2EA06
NPM : 10211698
TUGAS : SOFTSKILL EKONOMI KOPERASI
sumber:
http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2011/09/konsep-koperasi-15/http://id.wikipedia.org/wiki/Koperasi
http://www.slideshare.net/dhniarks/ekonomi-koperasi-bab-2
http://ahim.staff.gunadarma.ac.id/Downloads/files/9893/BAB+II.ppthttp://wartawarga.gunadarma.ac.id/2011/09/konsep-koperasi-15/ http://id.wikipedia.org/wiki/Koperasi http://www.slideshare.net/dhniarks/ekonomi-koperasi-bab-2 http://ahim.staff.gunadarma.ac.id/Downloads/files/9893/BAB+II.ppt
1. Pengertian SHU
Menurut pasal 45 ayat (1) UU No. 25/1992, adalah :
Sisa
Hasil Usaha Koperasi merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam
satu tahun buku dikurangi biaya, penyusutan dan kewajiban lainnya
termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
SHU
setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding
jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi,
serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan
koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.
Besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota.
Penetapan
besarnya pembagian kepada para anggota dan jenis serta jumlahnya
ditetapkan oleh Rapat Anggota sesuai dengan AD/ART Koperasi.
Besarnya
SHU yang diterima oleh setiap anggota akan berbeda, tergantung besarnya
partisipasi modal dan transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan
koperasi.
Semakin besar transaksi (usaha dan modal) anggota dengan koperasinya, maka semakin besar SHU yang akan diterima.
2. Informasi Dasar
Beberapa informasi dasar dalam penghitungan SHU anggota diketahui sebagai berikut.
1. SHU Total Koperasi pada satu tahun buku
2. Bagian (persentase) SHU anggota
3. Total simpanan seluruh anggota
4. Total seluruh transaksi usaha (volume usaha atau omzet) yang bersumber dari anggota
5. Jumlah simpanan per anggota
6. Omzet atau volume usaha per anggota
7. Bagian (persentase) SHU untuk simpanan anggota
8. Bagian (persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota
3. Istilah-istilah Informasi Dasar
· SHU Total adalah SHU yang terdapat pada neraca atau laporan laba-rugi koperasi setelah pajak (profit after tax)
· Transaksi anggota adalah kegiatan ekonomi (jual beli barang atau jasa), antara anggota terhadap koperasinya.
· Partisipasi
modal adalah kontribusi anggota dalam memberi modal koperasinya, yaitu
bentuk simpanan pokok, simpanan wajib, simpanan usaha, dan simpanan
lainnya.
· Omzet
atau volume usaha adalah total nilai penjualan atau penerimaan dari
barang dan atau jasa pada suatu periode waktu atau tahun buku yang
bersangkutan.
· Bagian
(persentase) SHU untuk simpanan anggota adalah SHU yang diambil dari
SHU bagian anggota, yang ditujukan untuk jasa modal anggota
· Bagian
(persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota adalah SHU yang diambil
dari SHU bagian anggota, yang ditujukan untuk jasa transaksi anggota.
4. Rumus Pembagian SHU
•
Menurut UU No. 25/1992 pasal 5 ayat 1 mengatakan bahwa “Pembagian SHU
kepada anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang
dimiliki seseorang dalam koperasi, tetapi juga berdasarkan perimbangan
jasa usaha anggota terhadap koperasi. Ketentuan ini merupakan perwujudan
kekeluargaan dan keadilan”.
•
Di dalam AD/ART koperasi telah ditentukan pembagian SHU sebagai
berikut: Cadangan koperasi 40%, jasa anggota 40%, dana pengurus 5%, dana
karyawan 5%, dana pendidikan 5%, dana sosial 5%, dana pembangunan
lingkungan 5%.
•
Tidak semua komponen di atas harus diadopsi dalam membagi SHU-nya. Hal
ini tergantung dari keputusan anggota yang ditetapkan dalam rapat
anggota.
SHU per anggota
SHUA = JUA + JMA
Di mana :
SHUA = Sisa Hasil Usaha Anggota
JUA = Jasa Usaha Anggota
JMA = Jasa Modal Anggota
SHU per anggota dengan model matematika
SHU Pa = Va x JUA + S a x JMA
----- -----
VUK TMS
Dimana :
SHU Pa : Sisa Hasil Usaha per Anggota
JUA : Jasa Usaha Anggota
JMA : Jasa Modal Anggota
VA : Volume usaha Anggota (total transaksi anggota)
UK : Volume usaha total koperasi (total transaksi Koperasi)
Sa : Jumlah simpanan anggota
TMS : Modal sendiri total (simpanan anggota total)
4. Prinsip-prinsip Pembagian SHU Koperasi
SHU yang dibagi adalah yang bersumber dari anggota.
SHU anggota adalah jasa dari modal dan transaksi usaha yang dilakukan anggota sendiri.
Pembagian SHU anggota dilakukan secara transparan.
SHU anggota dibayar secara tunai
Sisa
Hasil Usaha koperasi merupakan pendapatan yang diperoleh dalam satu
tahun buku dikurangi dengan biaya penyusutan dan kewajiban lainnya
termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan, terdiri atas dua
bagian.
Sisa Hasil Usaha yang diperoleh, pembagiannya diatur sebagai berikut. :
Sisa Hasil Usaha yang diperoleh dari usaha dengan anggota :
a. 30 % Untuk dana Cadangan koperasi.
b. 50 % Untuk Anggota berjasa dan Penyimpan.
c. 5 % Untuk dana Pengurus.
d. 5 % Untuk dana kesejahteraan Pegawai/Karyawan koperasi.
e. 5 % Untuk dana Pendidikan.
a. 30 % Untuk dana Cadangan koperasi.
b. 50 % Untuk Anggota berjasa dan Penyimpan.
c. 5 % Untuk dana Pengurus.
d. 5 % Untuk dana kesejahteraan Pegawai/Karyawan koperasi.
e. 5 % Untuk dana Pendidikan.
http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2011/09/konsep-koperasi-15/http://id.wikipedia.org/wiki/Koperasi
http://www.slideshare.net/dhniarks/ekonomi-koperasi-bab-2
http://ahim.staff.gunadarma.ac.id/Downloads/files/9893/BAB+II.ppthttp://wartawarga.gunadarma.ac.id/2011/09/konsep-koperasi-15/ http://id.wikipedia.org/wiki/Koperasi http://www.slideshare.net/dhniarks/ekonomi-koperasi-bab-2 http://ahim.staff.gunadarma.ac.id/Downloads/files/9893/BAB+II.ppt
Tidak ada komentar:
Posting Komentar